Maraknya pemanfaatan media sosial dan media online yang digunakan sebagai salah satu alat untuk bekomunikasi secara luas sangat berdampak positif maupun negatif bagi pendidikan masyarakat. Masyarakat sangat haus infomasi untuk itu kita harus menelusuri setiap informasi yang kita terima kebenaran atau kefaktaannya. Saring informasi sangat diperlukan agar kita tidak menjadi korban malinformasi, disinformasi atau misinformasi. Mengapa itu penting? agar informasi yang kita terima tidak menimbulkan kerugikan bagi pihak tertentu sesuai tujuan pemberi informasi tersebut. Nah, apa itu misinformasi, disinformasi dan malinformasi itu? Saat mengikuti materi Kelas Cek Fakta (KCF) yang disampaikan oleh MAFINDO (Masyarakat Anti Fitnah Indonesia) dapat kita pahami bahwa Misinformasi adalah informasi salah namun orang yang membagikannya itu percaya itu benar. Disinformasi adalah informasi yang salah dan orang yang membagikannya tahu itu salah namun disengaja sedangkan Malinformasi adalah informasi yang memiliki unsur kebenaran, baik dalam penggalan atau keseluruhan fakta objektif namun penyajiannya dikemas sedemikian rupa untuk melakukan tindakan yang merugikan bagi pihak lain.
Foto Kegiatan Penguatan Kompetensi KS SDSaat menerima link berita online dari Macan Berita .com, pada hari Sabtu 19 Agustus 2023 setelah dua hari kemeriahan Kemerdekaan 78 Republik Indonesia, selaku Plt SD Negeri Mangunjaya 01 Tambun Selatan berliterasi digital menelusuri informasi yang diberitakan oleh media online tersebut. Informasi yang disampaikan oleh media online tersebut, SD Negeri 01 Mangunjaya, Tambun Selatan Penggunaan BOS dan BOS Daerah Perlu Di Selidiki APH. (2023, Agusutus 19). diakses pada 20 Agustus dari https://macanberita.com/2023/08/18/sd-negeri-01020306-mangun-jayatambun-selatan-penggunaan-bos-dan-bos-daerah-perlu-di-selidiki-aph/ lebih kearah pembunuhan karakter seorang plt kepala sekolah dimana dituliskan bahwa seorang plt yang notaben masih awam terhadap kegiatan keuangan sekolah, belum disiapkan pelatihan dan sanksi akan didapatkan secara administrasi dan hukum namun dipercayakan dana BOS sangat besar dan besarnya jumlah murid. Sangat disayangkan terjadi Misinformasi disini. Seorang plt SD Negeri 01 Mangunjaya yang dituliskan masih awam terhadap kegiatan keuangan sekolah, melalui tulisan ini disampikan bahwa pengelolaan kegiatan keuangan sekolah tidak dilakukan sendirian atau serta merta plt menggunakan keuangan sekolah, karena ada team BOS sekolah yang terdiri dari bendahara sekolah dan operator Sekolah serta diketahui komite sekolah sebagai mitra. Selain itu, plt SDN 01 Mangunjaya 01 juga sudah mendapatkan dan mengikuti workshop penguatan kompetensi kepala sekolah yang diselenggarakan beberapa bulan lalu dengan para narasumber yang berkopeten dalam bidangnya masing-masing. Plt SDN 01 telah mendapat surat keputusan penggunaan dan pengelolaan keuangan (KPA) dengan nomor HK.02.02/Kep.-331BPKD/2022 dan Nomor KH.02.02/Kep.23 BPKD/2023.
Foto Barang ATK(BOS-2023)